Wednesday, 13 June 2018

COPYRIGHT UNTUK BLOGGER

COPYRIGHT UNTUK BLOGGER




Hai Gengs.. Assalamualaikum..

Kali ini, aku mau sharing lagi tentang Ngopi Cantik Beautiesquad yang ke 6. Kali ini, temanya adalah Understanding Copyright Untuk Blogger.
Pemateri Ngopi Cantik kali ini adalah seorang Beauty Blogger sekaligus lawyer, yaitu Laudita Cahyani,SH atau yang akrab dipanggil Lauchi.

Menurut Lauchi, Copyright adalah hal yang masih sering dianggap remeh oleh orang Indonesia karena copyright tidak memiliki wujud yang real. Padahal, copyright adalah hal yang penting.

Sebelum lebih jauh, kita perlu tau dulu apa itu hak cipta. Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul  secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATI setelah setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik.

Dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.  Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kita bisa memberikan hak cipta  kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta. Untuk para bloggers, biasanya pada platform blogging kita seperti blogger atau wordpress sudah  otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita posting di blog tersebut. Sedangkan untuk foto, akan lebih baik kalau kita memberikan watermark pada foto yang kita ambil.

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, 
patung, atau kolase; 
g. karya seni terapan; 
h. karya arsitektur; 
i. peta; 
j. karya seni batik atau seni motif lain; 
k. karya fotografi; 
l. Potret; 
m. karya sinematografi; 
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi 
dan karya lain dari hasil transformasi; 
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya 
tradisional; 
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program 
Komputer maupun media lainnya; 
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang 
asli; 
r. permainan video; dan 
s. Program Komputer.

Tulisan yang kita buat sebagai blogger tentu sudah masuk ke dalam kategori poin a sebagai karya tulis lainnya, foto-foto produk kita yang aesthetic juga masuk ke dalam poin k. Jadi jangan khawatir, kita sudah dilindungi dengan baik oleh Hukum Hak Cipta ini. Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan 
Penggandaan Ciptaan tersebut. Contoh, kalian sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut.

Nah, pernah ga sih konten yang kamu buat diambil dan diakui oleh orang lain? Aku pernah. Dan menurut Lauchi memang sebaiknya kita tegur secara baik-baik terlebih dulu. Diselesaikan denfan negosisasi dulu, apabila tidak menemukan titik terang baru diselesaikan secara hukum.

Untuk teman-teman yang suka bikin konten beruoa video, sebaiknya menggunakan musik atau lagu yang tidak memiliki copyright sebab kalau menggunakan lagu dengan copyright kita telah melanggar hak ekonomi dari pemilik hak cipta lagu tersebut.

Kecuali, kalau kasusnya kita sudah menggunakan lagu non copyright namun setahun kemudian lagu tersebut diklaim memiliki copyright, menurut Lauchi kita berhak melakukan banding karena sebelumnya kita ga salah karena pakai non copyright song.

Segitu dulu yang bisa aku share ke temen-temen. Ngopi Cantik kali ini bermanfaat banget buat aku. Semoga bermanfaat juga buat temeb-temen ya.



find me on:
instagram: @arianirosidi
youtube : Hai Ariani
FB Page: Hai Ariani
email: ayarosidi@gmail.com

No comments :

Post a Comment

Back to Top